Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN di Kabupaten Pangandaran di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN di Kabupaten Pangandaran di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.

FSGI Dorong Dibentuk Tim Investigasi yang Bikin Guru Lapor Pungli di Pangandaran Diintimidasi

Renatha Swasty • 15 Mei 2023 15:03
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) prihatin atas kejadian yang menimpa guru di Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, yang diancam dan diintimidasi usai melaporkan pungli saat Latsar Calon PNS. Federasi mendorong dibentuk tim investigasi.
 
“Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan tim investigasi agar penyelesaian kasus sesuai peraturan perundangan bukan politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
 
Heru menyebut persoalan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Dia mengatakan kalaupun ada kekeliruan dalam pelaporan mestinya diselesaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Mengingat pelapor adalah ASN guru, di mana UU Guru dan Dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi," tegas Heru.
 
Heru menyebut apabila benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, seharusnya bupati memerintahkan pembentukan tim investigasi kebenaran pelaporan pungli tersebut. Apabila terbukti ada pungli, wajib ditangani dan semua oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
Termasuk, memeriksa oknum birokrasi yang diduga mengancam guru ASN pelapor. Heru menuturkan tim investigasi mesti terdiri atas gabungan dari sejumlah OPD terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.
 
FSGI juga menilai ada dugaan kelalaian atau malaadministrasi terkait surat pengunduran diri guru pelapor yang begitu lama diproses. Apalagi, selama setahun lebih sejak Maret 2022, sebelum permohonan pengunduran diri diterima, guru pelapor sudah tidak menjalankan tugas mengajar.
 
“Hal ini perlu dikaji apakah selama tidak mengajar terus menerima gaji. Karena dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut bisa dipecat," ujar Wakil Sekjen FSGI, Mansur.  
 
Mansur menjelaskan artinya, sejak Maret 2022 sampai sekarang sudah tidak bertugas di SMPN unit kerja tempat si guru pelapor bertugas. Berarti, sudah lebih 1 tahun tidak bekerja atau tidak menjalankan tugas.
 
"Namun, pihak pemda tidak mengambil tindakan apa pun untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya fokus pada si guru ASN pelapor," ujar dia.  
 
Mansur mengatakan akibat pengelolaan kepegawaian, perencanaan anggaran Diklat, pendekatan komunikasi pengendalian pegawai yang tidak efektif menimbulkan ketidakpuasan pegawai dan keramaian/kehebohan. Sehingga, terjadi gangguan keseimbangan dalam pemerintahan, muncul sejumlah dugaan dan tuntutan masyarakat agar persoalan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan penyelesaian kasus dengan pendekatan politis sah saja dilakukan seorang pejabat pemerintahan. Namun, tetap berpedoman dengan peraturan perundangan.
 
Dia menilai dalam kasus ini, guru pelapor beruntung karena kasusnya viral setelah yang bersangkutan bicara terbuka di media sosial. Sebab, suasana politik juga sedang menghangat menuju 2024.
 
"Namun, untuk kasus-kasus serupa di mana guru mendapatkan intimidasi dari birokrasi di berbagai daerah penyelesaiannya tidak seberuntung kasus guru SMPN 2 Pengandaran ini," ujar Retno.
 
FSGI menduga penyebab utama persoalan ketidakseimbangan dalam pemerintahan di Pemda Pangandaran, yaitu munculnya ketidakcermatan pejabat dalam mengelola pegawai khususnya guru CPNS. Apabila penarikan sejumlah uang kepada CPNS untuk membantu sebagian pembiayaan Diklat yang dipikul oleh pemerintah akibat ada pengalihan anggaran untuk mengatasi covid-19.
 
“Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harusnya atas nama menjalankan peraturan perundang-undangan dan perintah kedinasan dari instansi atasan, ada kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait, dikomunikasikan dengan baik, menggunakan pendekatan kekeluargaan ASN maka kata pungli dalam persoalan pegawai tersebut tidak akan muncul”, papar Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail.
 
Guntur menduga ketidakcermatan dan sewenang-wenang terhadap ASN dan pungutan liar dalam penanganan guru ASN Pangandaran berpotensi melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam hukum administratif dan Peraturan Presiden. Seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf d; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  53 Tahun 2010 pasal 3 angka 4, 9, 17, dan pasal 4 angka 9; serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.
 
“FSGI mendorong penegak hukum administratif dalam hal ini adalah tugas dan fungsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang harus berinisiatif mengambil langkah menyelesaikan persoalan pegawai guru CPNS ASN. Tentu saja dengan menjunjung tinggi kepentingan hukum dan keadilan harapan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Retno.
 
Baca juga: Bupati Pangandaran Minta Guru Pelapor Pungli Tetap Mengajar, Ini Alasannya

    
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan