Ilustrasi uang. Medcom
Ilustrasi uang. Medcom

Kemendikbudristek Tetapkan Alokasi Minimal BOP di Daerah Khusus

Ilham Pratama Putra • 23 Februari 2023 09:35
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan alokasi minimal Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Alokasi minimal, baik BOP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Kesetaraan.
 
"Penerima BOP PAUD, BOP kesetaraan ada alokasi minimal untuk BOP-nya," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar Kenapa BOSP Belum Cair dikutip Kamis, 23 Februari 2023.
 
Sutanto mengatakan alokasi minimal hanya berlaku bagi PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus. Misalnya, daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

"Jadi, alokasi minimal ini untuk PAUD dan kesetaraan yang berada di daerah khusus itu ada alokasi minimal," jelas dia.
 
Sutanto mengatakan berapa pun jumlah siswa di satuan pendidikan tetap akan menerima BOP. PAUD akan menerima BOP minimal untuk 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.
 
"Dan kesetaraaan itu diberikan untuk 10 siswa, meskipun dia hanya 5 orang misalnya, itu akan tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan," tutur Sutanto.
 
Baca juga: Ada Aturan Baru, Kenali 3 Jenis Dana BOSP Tahun Anggaran 2023

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan