Rektor Untar, Agustinus Purna Irawan. Foto: Dok. Untar
Rektor Untar, Agustinus Purna Irawan. Foto: Dok. Untar

Untar Terapkan 2 Jurus Ini untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Citra Larasati • 16 Desember 2021 07:07
Jakarta:  Universitas Tarumanagara (Untar) menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus dan sivitas akademikanya.  Di antaranya adalah mewajibkan calon mahasiswa Untar menandatangani pakta integritas dan melarang adanya bimbingan skripsi di luar kampus.
 
Rektor Untar, Agustinus Purna Irawan mengatakan sejumlah upaya pencegahan terjadinya tiga dosa besar pendidikan, terutama pelecehan seksual maupun kekerasan seksual telah dilakukan pihaknya jauh sebelum terbitnya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).
 
Agustinus mencontohkan, bahwa sejak tahun 2000 Untar telah menerapkan sistem teknologi informasi guna mengawal seluruh proses belajar mengajar.  Sistem bernama Layanan Informasi Terpadu Universitas Tarumanagara (Lintar), merupakan sistem yang membuat rektor, dosen, mahasiswa dan orangtua mahasiswa dapat bersama-sama memantau serta mengawasi jalannya perkuliahan.

Aplikasi Lintar dapat merekam semua aktivitas mahasiswa dan dosen, seperti bimbingan skripsi.
"Di Untar, tidak ada bimbingan di luar kampus.  Kegiatan perkuliahan juga harus di dalam kampus. Terkecuali praktikum seperti Teknik Ilmu Tanah harus di lapangan, atau mahasiswa psikologi ke panti jompo untuk praktikum," tegas Agustinus.
 
Menurut Guru Besar Fakultas Teknik Untar ini, bimbingan skripsi di Untar wajib dilakukan di kampus.  Aturan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan manakala bimbingan berlangsung di luar kampus.
 
?"Jika ada dosen yang melanggar ketentuan akan terkena sanksi tidak lagi menjadi dosen pembimbing," ungkapnya.
 
Baca juga:  Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Menag Perketat izin Pendirian Sekolah Berasrama
 
Agustinus menambahkan, Untar juga mewajibkan setiap mahasiswa baru untuk menandatangani pakta integritas, termasuk seluruh mahasiswa yang aktif dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan organisasi mahasiswa (BEM).
 
"Semua pengurus UKM termasuk BEM saat pelantikan wajib membuat pakta integritas. Di antaranya tidak mentoleransi bullying, tindak kekerasan, bahkan pelecehan terhadap sesama mahasiswa termasuk bentuk pelecehan seksual yang sekarang marak terjadi dan mencuat," kata Agustinus
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan pengurus BEM juga dosen di sejumlah kampus terjerat kasus pelecehan seksual. Hal ini semakin mencuat pascadiberlakukannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan