Pengetatan juga dilakukan agar seluruh kegiatan dan proses pembelajaran di sekolah berasrama dapat terpantau dengan baik. "Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa, 14 Desember 2021.
Yaqut mengatakan, perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja, tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan. Verifikasi tersebut lanjut Yaqut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam sekolah berasrama atau boarding school barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan
"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tuturnya.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Menag Bakal Investigasi Sejumlah Sekolah Berasrama
Ia mengatakan, terkuaknya kasus kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali. Hal ini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Yaqut tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal. "Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News