"Artinya ada Anggarapn Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Pelaksana tugas Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 7, Senin, 1 Februari 2021.
Selain itu, kata dia terdapat pula anggaran dukungan finansial. Anggaran itu berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
"Besar anggaran daerah tentu disesuaikan dengan jumlah sekolah di daerah itu, juga jumlah kepala sekolah serta guru yang ikut program Sekolah Penggerak," terangnya.
Ainun menambahkan, bagi Pemda yang memiliki perencanaan peningkatan mutu pendidikan 2021 akan mendapat perhatian lebih. Dia menyebut akan ada prioritas untuk diberi kesempatan bergabung dalam Sekolah Penggerak.
Baca: Nadiem: Sekolah Penggerak Bukan Berarti Sekolah Unggulan
Daerah yang belum, kata dia, dapat menganggarkan pada 2022. Ainun menyebut banyak keuntungan bagi pemerintah daerah yang memiliki komitmen menjalankan Sekolah Penggerak.
"Yaitu mutu hasil belajar dalam tiga tahun kemudian juga kompetensi kepala sekolah, guru juga meningkat, ada proses digitalisasi sekolah untuk ditingkatan," tutur dia.
Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran Kepala Sekolah. Pendaftaran di daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak 2021 dibuka untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.
Pada tahap pertama, sebanyak Sekolah Penggerak akan dilaksanakan di 111 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Tercatat ada 2.500 sekolah yang berpartisipasi.
Bagi kepala sekolah di daerah penyelenggara program sekolah penggerak diminta melakukan pendaftaran paling akhir yakni 6 Maret 2021. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News