"Misal untuk rehabilitasi gedung sekolah itu harus diusulkan melalui DAK fisik. Misal ambruk, kena puting beliung," kata Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto dalam Youtube FMB9ID_IKP, Jumat, 26 Maret 2021.
Sutanto menyatakan untuk menanggulangi kerusakan berat itu, sekolah juga tak diperkenankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Intinya, segala kerusakan berat harus menggunakan DAK fisik.
Baca: Nadiem: KIP Kuliah Merdeka Bantuan untuk Masuk 'Prodi Mahal'
Namun, dia memberikan pengecualian jika terjadi kerusakan kecil. Barulah dana BOS dapat dimanfaatkan.
"Untuk BOS untuk operasional boleh digunakan untuk yang kecil-kecil kayak yang rusak ringan. Misal pintu kelas engselnya lepas, itu boleh pake dana BOS. Misal genteng kejatuhan kelapa, pecah dua gentengnya itu boleh," ujar dia.
Dia mengatakan penggunaan dana BOS dapat lebih fleksibel. Tidak ada batasan atau persentase penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS diserahkan kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah harus bertanggung jawab, itu jadi fleksibel. Sekarang enggak ada sekat, semua diserahkan ke kepala sekolah, kepala sekolah yang ngatur," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News