“Kalau menurut saya Pemda sudah paham,” kata Muhadjir di Hotel Kartika Candra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini melanjutkan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi ini bukanlah hal baru yang perlu banyak penyesuaian. Sistem zonasi ini sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017 lalu secara sukarela, hanya saja baru diwajibkan untuk semua daerah mulai tahun ini.
“Orang sejak tahun yang lalu PPDB diberlakukan zonasi itu,” terang Muhadjir.
Menurutnya wajar saja jika masih ada kekurangan dari PPDB yang bersifat zonasi ini. “Sampai kiamat pun akan selalu kurang, selama PPDB itu masih ada,” tutur Muhadjir.
Baca: KPAI: Sistem Zonasi PPDB Minim Sosialisasi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kurang sosialisasi.
"Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 agar lebih menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah, sehingga tahun depan ada perbaikan dalam PPDB," kata Retno di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.
Dia melanjutkan bahwa sosialisasi Kemendikbud dengan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia sangat minim. Begitupun dengan dinas pendidikan dengan orangtua murid.
"KPAI mendorong sosialisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB agar dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB," ucap Retno
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News