"Kami menduga ada persengkongkolan oknum pemerintah merampas aset Trisakti dengan modus PTNBH," kata Bendahara Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman, di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Tjahyadi mengungkapkan persengkongkolan itu dimulai saat pemerintah menempatkan Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Lukman, sebagai Ketua Pembina Trisakti. Dia menyebut hal itu langkah mengambil paksa Trisakti, sebab susunan pembina harusnya diputuskan melalui rapat pembina.
"Tidak ada aturan hukum yang mengizinkan pengambilalihan kepemilikan badan hukim privat oleh pemerintah tanpa melalui proses perdata," jelas dia.
Dia menyebut pemeritah juga seolah tak ingin patuh terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Trisakti adalah perguruam tinggi swasta. Termasuk, lima satuan pendidikan lainnya selain Universitas Trisakti.
"Sedang ada upaya mengubah status PTS ini menjadi PTNBH. Dalam kasus yang sudah berjalan ini tentu jadi pertanyaan besar. Yayasan mana yang mengajukan? Yayasan yang sah atau yayasan yang diambil alih oleh pemerintah?" tanya dia.
Tjahyadi memaparkan dilihat dalam konsideran (menimbang) Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022, yang dipakai menjadi alasan hukum adalah pertama untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan Universitas Trisakti. Kedua, Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Yayasan Trisakti No. 152 tanggal 31 Januari 1991.
Kenyataannya, dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi, sudah tidak ada lagi permasalahan dalam pengelolaan Universitas Trisakti. Universitas Trisakti bukanlah satu-satunya pendidikan tinggi swasta di bawah penyelengaraan Yayasan Trisakti, masih ada lima satuan pendidikan tinggi lain yang tidak pernah bermasalah.
Akta Yayasan Trisakti No. 152 Tahun 1991 sudah tidak berlaku karena sudah akta No. 22 Tahun 2005 yang terdaftar dalam Lembaran Negara. Maka, ketentuan yang dipakai oleh Kementeriandikbudristek adalah tidak sah secara hukum.
"Sesuai aturan UU Yayasan dan AD Yayasan Trisakti, perubahan susunan organ Pembina harus dilakukan melalui Rapat Pembina Yayasan bukan dengan Kepmen. Dan terhadap Kepmen tersebut sudah ada putusan Pengadilan PTUN yang memerintahkan untuk mencabut Kepmen tersebut," papar Tjahyadi.
Baca juga: Mengenal Akreditasi dan Jurusan di Universitas Trisakti, Kampus Pahlawan Reformasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News