Ilustrasi: MI
Ilustrasi: MI

Ijazah Ditahan Karena Belum Bayar Tunggakan 'Uang Sekolah' Jadi Aduan Terbanyak

Citra Larasati • 07 Juli 2024 13:09
Jakarta:  Biaya sekolah di Indonesia hingga kini masih menjadi salah satu faktor yang sangat membebani ekonomi masyarakat. Penyebab utama siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah, didominasi oleh faktor ekonomi.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terdapat 76 persen keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Dari angka tersebut, sebagian besar (67,0 persen) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7 persen) harus mencari nafkah. (Susenas, 2021). 
 
Kenyataan problem “sekolah berbiaya” ini juga tercermin dalam hasil penelitian Arus Survei Indonsia (ASI, 2023), bahwa tiga persoalan paling pokok yang dihadapi warga Indonesia saat ini adalah harga kebutuhan pokok mahal (23,4 persen), biaya pendidikan mahal (20,1 persen), dan susah mencari lapangan kerja (18,6 persen). 

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja), Ubaid Matraji mengatakan, hal senada juga tercermin dari data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Berdasarkan pemantauan dan pengaduan masyarakat, dari Januari 2022-Juni 2024, terhimpun 1.479 kasus pendidikan yang berkaitan dengan beban biaya ekonomi keluarga.
 
Kasus tertinggi adalah ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tunggakan (41 persen). Penahanan ijazah ini tidak hanya terjadi di sekolah swasta, tapi juga banyak ditermukan di sekolah negeri. 
 
Selanjutnya, disusul kasus putus sekolah karena tak punya biaya (27 persen), orang tua siswa terjerat pinjol untuk tutupi biaya sekolah (18 persen),  tidak boleh ikut ujian karena belum bayar tagihan sekolah (9 persen), dan juga ditemukan kasus anak-anak yang jadi korban perundungan dan intimidasi di sekolah karena tak bayar pungutan (5 persen).
 
“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula. Di sekolah negeri ada banyak pungutan liar. Sementara di sekolah swasta, tagihan bulanannya terus menteror orang tua murid,” tandas Ubaid Matraji. 
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) menggelar jalan santai untuk meningkatkan kesadaran, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam advokasi pendidikan yang berkeadilan. Kampanye ini juga mendorong pemerintah agar memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan akses sekolah bebas biaya bagi semua. 
 
Sekolah bebas biaya merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. “Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” kata Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja), Ubaid Matraji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024.
 
Baca juga:  Kampanye 'Sekolah Bebas Biaya' Ingatkan Pemerintah Soal Amanah Konstitusi

Baca juga:  Mohammad Nuh Soroti Ada 'Dana Desa' di Anggaran Pendidikan: Jujur, Ini Untuk Apa?
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan