Mendiknas periode 2009-2014, Mohammad Nuh. Foto: YouTube
Mendiknas periode 2009-2014, Mohammad Nuh. Foto: YouTube

Mohammad Nuh Soroti Ada 'Dana Desa' di Anggaran Pendidikan: Jujur, Ini untuk Apa?

Citra Larasati • 06 Juli 2024 13:31
Jakarta:  Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) 2009-2014, Mohammad Nuh menyoroti keberadaan alokasi Dana Desa di dalam anggaran pendidikan.   Sebanyak 20 persen APBN TA 2024 atau Rp 665 triliun dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan 2024, namun Rp 356,5 triliun atau lebih dari setengahnya (52% persen) digunakan untuk Transfer ke Daerah, dan sebagian untuk Dana Desa (TKDD).
 
Hal ini dipertanyakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini saat diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR, 2 Juli 2024.  Menurut Nuh, ini merupakan waktu yang tepat untuk mereview kebijakan dasar anggaran pendidikan, baik alokasi maupun implementasinya.
 
"Rp665 triliun itu terdistribusi macam-macam, tapi mulai kapan masuk Dana Desa di dalam anggaran pendidikan?" kata Nuh dalam RDPU dengan Komisi X, 2 Juli, 2024.

Guru besar ITS ini mempertanyakan dengan tegas, jika dana desa masuk ke kepala desa, lalu bagian pendidikan mana yang diurusi dengan dana desa tersebut?  "Kita enggak bisa berargumen secara politik, tolong argumentasinya jujur dari hati Nurani, karena ini urusan Amanah Undang-Undang Dasar, kita enggak perlu berkilah mencari argumen demi ini demi itu, sak janjane (sebenarnya) anggaran pendidikan untuk apa?" tegas Nuh.
 
Ia pun kembali mendesak, dana desa yang bersumber dari anggaran pendidikan tersebut mengalir kemana, kepada siapa, dan riil penggunaannya untuk apa. "Tapi coba tanya hati nurani kita, untuk dana desa, berapa dan siapa yang melakukan, berapa dan siapa yang melaksanakan dan riilnya betul ga untuk itu.  Karena kalau enggak, itu dosa loh, ini urusannya kan amanah," ujar Nuh.
 
Jika anggaran pendidikan digunakan dengan tidak semestinya melalui alokasi Dana Desa, maka dapat dikatakan ini dapat berpotensi terjadinya penyimpangan yang luar biasa.  "Ini penyimpangan luar biasa kalau secara formal kita melegalkan sesuatu yang tidak benar, dan andai pada kenyataannya digunakan secara tidak benar juga.  Saya kira tobat, masa yang akan datang ini masa pertobatan mengelola pendidikan," seru Nuh.
 
Nuh pun menyarankan, jika ada kebutuhan lain di luar pendidikan yang membutuhkan anggaran dan menilai anggaran pendidikan terlalu mewah, baiknya disampaikan secara transparan.  "Sampaikan saja, minta izin, agar nyaman, agar di pendidikan tidak terjadi komplikasi karena kekurangan sumber (pendanaan), sehingga akhirnya UKT (uang kuliah tunggal), sekolah rusak dan sebagainya tidak tertangani dengan baik," tandas Nuh.
 
Mohammad Nuh hadir menjadi salah satu mantan menteri pendidikan yang diundang Komisi X dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan yang digelar Selasa, 2 Juli 2024.  Selain Nuh, turut hadir juga Menristekdikti (2024-2019), Mohamad Nasir, dan Mendikbud periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, sedangkan Mendikbudristek (2014-2016 urung hadir karena sedang di luar negeri.
 
Baca juga: Mohammad Nuh di Komisi X, Bagikan Formula Rekrusif Dalam Pengelolaan Pendidikan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan