"Melalui bincang bincang ini kami berharap akan ditinjau implementasi kebijakan ini di lapangan. Kemudian dilihat juga faktor-faktor apa saja yang menghambat," kata Agus dalam sambutannya, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2019.
Agus mengatakan, kebijakan zonasi sekolah seperti yang diamanatkan Permendikbud 51 tahun 2018 agar tidak dianggap sebagai kebijakan yang terpisah. Menurutnya kebijakan tersebut harus dipandang utuh dan terintegrasi.
Baca: Ganjar Siap Beri Sanksi Pelaku Tipu-tipu Domisili PPDB
Lebih lanjut ia menuturkan, kebijakan zonasi merupakan bagian dari reformasi kebijakan pendidikan terutama persekolahan. Targetnya perluasan akses pelayanan pendidikan, kemudian berikutnya mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan.
Sementara itu, Sekertaris Dikdasmen PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman menuturkan, terkait zonasi ada yang lebih mengharapkan pemerataan dengan zonasi. Namun di sisi lain juga tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana striving of excellence siswa.
"Apakah akan terputus dengan adanya zonasi atau terpelihara," ujar Alpha.
Adapun narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat, Koordinator Pergerakan Perkumpulan Pendidikan Intereligius (PaPPIRus) Lisitia. Selain itu hadir juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Taryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News