"Sudah disetujui presiden, saya jalankan. Ini harus berjalan agar perguruan tinggi Indonesia berkualitas di luar negeri dan lulusannya berkualitas," kata Nasir dalam Media Gathering di FX Sudirman, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Nasir menjelaskan, untuk teknis penerapan di kampus saat ini masih terus digodok. Untuk kampusnya sendiri akan diterapkan di kampus-kampus yang sudah mapan.
"Ini sedang kami siapkan. Langkah eksekusi tahun 2020 sudah harus mulai, 2019 akan memperbaiki regulasi. Hari ini ada rapat, mana regulasi yang menghambat akan kami pangkas," ujarnya.
Baca: Regulasi Rekrutmen Rektor Asing Disiapkan
Lebih lanjut Nasir menyebutkan, kriteria kampus yang sudah mapan salah satunya adalah memiliki manajemen universitas yang sudah bagus dan terakreditasi internasional. Sementara untuk regulasi yang bakal dirombak salah satunya adalah syarat status warga negara dalam pemilihan rektor (pilrek).
"Itu (dalam pilrek) selalu menyebutkan WNI (Warga Negara Indonesia). itu coba kami buka dulu," kata Nasir.
Kemudian soal syarat kenaikan jabatan juga akan lebih disederhanakan. Selain itu, profesor asing harus diadaptasi dengan peraturan yang ada. "Kita kan belum linier. kalau ada profesor asing ke kita itu selalu dinilai kembali, itu take time harusnya kita perbaiki," jelasnya.
"Peraturan yang mengatur rektor dari asing itu belum ada," imbuhnya.
Selain itu akan dilihat dari Undang-undang Guru dan Dosen S2 dan S3, terkait pendanaan Nasir mengatakan akan disederhanakan. "Saya ingin seperti 'Perseroan Terbatas' suatu korporasi pendidikan. Tapi orientasinya tidak pada bisnis,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News