Kampus UI. Foto/Dok. UI.
Kampus UI. Foto/Dok. UI.

Dewan Guru Besar Bongkar 8 Pasal Bermasalah di PP Perubahan Statuta UI

Ilham Pratama Putra • 26 Juli 2021 17:34
Jakarta: Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan, jika Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan statuta UI cacat formil dan materil. Dewan Guru Besar UI pun menginventarisasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam PP tersebut.
 
"Rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar," ujar Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.
 
Selain itu masalah lainnya soal adalah rangkap jabatan yang beberapa waktu lalu memicu polemik publik. Menurutnya membuka peluang rangkap jabatan pada posisi direksi Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta adalah sebuah kesalahan.

"Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi
menyerahkan sepenuhnya pada MWA," sebut dia lagii.
 
Pasal bermasalah lainnya, ialah dihapusnya kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB. Kemudian dihapuskannya mandat bagi empat organ (Rektor, DGB UI, MWA, SA) untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART).
 
"Menghapus syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. Serta mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana bagi mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi," sebutnya.
 
Baca juga:  Cacat Formil dan Materil, Dewan Guru Besar Minta PP 'Statuta UI' Dibatalkan
 
Karena berbagai masalah dan kecacatan formil dan materil tersebut, pihaknya meminta PP tersebut dicabut. Harkristuti meminta Presiden Joko Widodo turun tangan, sebab Presiden lah yang menandatangani PP tersebut.
 
"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75 tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68 tahun 2013," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan