"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75 tahun 2021 memiliki cacat formil," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.
Pihaknya telah menyusun kronologis penyimpangan prosedur terbitnya PP tersebut. Menurutnya penerbitan PP tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya seperti diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dia menceritakan, awalanya Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari awal hingga rapat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun belum selesai masa penyusunan, PP 75 tersebut tiba-tiba saja muncul.
"DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," jelasnya.
Baca juga: Nadiem Siap Tampung Masukan Sivitas Akademika Terkait Statuta UI
Karena kecacatan itu, pihaknya meminta PP tersebut dicabut. Harkristuti juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan, sebab Presiden lah yang menandatangani PP tersebut.
"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75 tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68 tahun 2013," terangnya.
Lebih lanjut DGA UI meminta tiga organ UI yakni rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik agar melakukan pertemuan. Guna mempersiapkan penyusunan statuta UI yang baru.
"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News