Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Tangkapan layar.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Tangkapan layar.

Polemik Rektor UI Rangkap Jabatan

Nadiem Siap Tampung Masukan Sivitas Akademika Terkait Statuta UI

Arga sumantri • 23 Juli 2021 15:17
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait polemik statuta Universitas Indonesia (UI). Ada sejumlah hal yang disampaikan Nadiem terkait statuta UI.
 
Pemerintah melakukan revisi atas statuta UI lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Aturan ini  menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Menurut Nadiem, inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak 2019. 
 
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Nadiem mengatakan, PP tersebut telah diundangkan dan untuk saat ini sudah berlaku. Namun Nadiem memastikan tetap membuka pintu bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait statuta UI.
 
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem.
 
Baca: Larangan Rektor Rangkap Jabatan Dinilai Perlu Diatur Undang-Undang
 
Nadiem mengatakan telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
 
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutur Nadiem.
 
Polemik statuta UI ramai menjadi perbincangan. Musababnya, terbitnya PP Nomor 75 tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Salah satu poin pentingnya yaitu adanya perubahan aturan rangkap jabatan rektor UI.
 
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta. Sedangkan, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, aturan larangan rangkap jabatan menjadi lebih spesifik, yakni sebagai direksi BUMN, BUMD atau swasta. Artinya, rektor UI diizinkan merangkap jabatan asal bukan sebagai jajaran direksi.
 
Perubahan aturan ini kian hangat lantaran terbit ketika kabar rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mengemuka. Ari diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah melanggar statuta UI yang diatur dalam PP Nomor 68 tahun 2021. Ari kini telah mengundurkan diri dari wakil komisaris BRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan