Rektor Universitas Widya Mataram, Edy Suandi Hamid polemik itu muncul karena pihak Kemendikbudristek melakukan kekeliruan dalam proses pembahasannya. Permendikbudristek dinilai disusun secara terburu-buru.
"Sebenarnya terjadi blunder, harusnya tidak perlu tergesa-gesa, sehingga menimbulkan kegaduhan," terang Edy kepada Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Baca: Akademisi Minta Kemendikbudristek Gercep Cabut Permendikbudristek PPKS
Dia mengatakan seharusnya ada diskusi mendalam untuk merancang peraturan yang sensitif tersebut. Apalagi, perkara kekerasan seksual terus bergulir di dunia pendidikan.
"Jadi himpun dulu masukan, diskusi, sosialisasi, uji publik. Ini perlu, karena ini isu yang sensitif. Enggak perlu terburu-buru sehingga menjadi sesuatu yang tdk produktif," lanjutnya.
Dengan begitu, Edy berharap jika Permendikbudristek 30/2021 dapat direvisi. Sebab, ia menilai terdapat poin yang tidak sesuai dengan nilai bangsa terkait agama, Pancasila dan kultur hidup.
"Jadi perlu ada revisi aturan itu, dan dilakukan sosialisasi dengan menampung masukan dari berbagai lembaga yang relevan. Supaya isinya tidak kontroversial dan bertentangan dengan norma yang hidup di Indonesia," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News