Kabar gembira! Insentif guru PAI non PNS Tahun 2022 sudah cair. Insentif diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
Adapun guru PAI non PNS penerima tunjangan insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
Guru PAI non PNS yang ingin mencairkan insentif mesti mencetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing. Pengambilan dana di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Membawa KTP asli
- Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Insentif silakan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
| Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK untuk 49.549 Formasi, Buruan Daftar! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News