Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag

Bakal Ajukan Anggaran Tambahan Rp 5,8 T, Kemenag Jamin Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dibayar

Citra Larasati • 28 Januari 2026 17:03
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000.
  • Pengajuan Anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
  • Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026. 
 
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
 
Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Januari 2026.
 
Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. 
 
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Pencairan TPG dan TPD 2026

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
 
Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
 
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Viral di X

Sebelumnya, surat edaran yang dikeluarkan Sesjen Kemenag viral di X dan mendaoat respons negatif dari kalangan pendidik, termasuk guru dan dosen. Surat bernomor 85 /SJ/KU.00.2/01/2026 itu berisi tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025
 
Surat yang ditandatangani Sesjen Kemenag Kamaruddin Amin tersebut menyebutkan alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non- PNS. 
 
Untuk itu demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut
 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS secara rinci dan akurat (by name by address) untuk diajukan kepada Inspektorat Jenderal guna direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) kepada Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kronologis Perseturuan Gaji Guru Honorer dengan Ferry Irwandi, Iman P2G Meluncur ke Malaka Sore Ini

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan