Kemensos melalui unggahan instagramnya @kemensosri meluruskan tabel desil yang beredar dan mencantumkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025. Menurut Kemensos, aturan tersebut tidak memuat tabel seperti yang beredar.
Lantas, bagaimana sebenarnya desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditentukan? Berikut penjelasan Kemensos:
Desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi
Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil tidak dapat dipahami sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Kemensos menegaskan penghasilan Rp3 juta tidak serta-merta membuat seseorang masuk kelompok desil tertentu. Apalagi kemudian disebut sebagai kelompok “superkaya”.
Desil tidak ditentukan satu variabel
Peringkat desil tidak ditentukan berdasarkan satu variabel tunggal. Berbagai variabel sosial ekonomi diolah kemudian diperingkatkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan demikian, posisi desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan sejumlah karakteristik. Posisi desil bukan hanya melihat satu angka penghasilan.
Baca juga:
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek dan Pengajuannya |
Desil digunakan dalam DTSEN
Desil merupakan salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN. DTSEN menjadi data tunggal yang digunakan sebagai referensi dalam penyelenggaraan berbagai program kementerian dan lembaga. Adapun data tersebut dalam DTSEN digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan sosial.
BPS punya peran dalam pemeringkatan
Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS memiliki peran dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN. BPS menetapkan sumber dan jenis data serta pedoman integrasi data yang digunakan dalam penyusunan DTSEN.
BPS juga menerima data sosial ekonomi nasional dari kementerian dan lembaga untuk kemudian diintegrasikan secara nasional. BPS selanjutnya menyusun DTSEN agar akurat, terkini, dan terintegrasi serta melakukan pemutakhiran dan pengamanan data.
Kemensos sendiri melakukan sinkronisasi bersama BPS. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan dalam penetapan pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial.
Data terus diperbarui
Kemensos melakukan penyesuaian penerima bansos mulai triwulan II 2025 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Sebelum implementasi, Kemensos melakukan pembaruan data dan mitigasi risiko, salah satunya melalui ground check terhadap 8.778.109 keluarga calon penerima bansos untuk kemudian diperingkatkan ulang oleh BPS.
Pembaruan DTSEN juga terus dilakukan melalui jalur formal maupun partisipatif. Kemensos menyebut total pembaruan DTSEN hingga saat ini telah mencapai lebih dari 11 juta keluarga.
Baca juga:
Cara Update Data DTSN, Bikin KIP Kuliah Kamu Aman Sampai Lulus |
Penerima bansos tidak langsung dicoret
Kemensos menerapkan masa transisi selama 2025 dalam proses penyesuaian penerima bansos. Penerima bansos yang terdeteksi berada pada desil tinggi tidak langsung dicoret sebelum dilakukan pembaruan data. Langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko dalam proses penerapan DTSEN.
Masyarakat bisa mengadukan data
Kemensos menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat terkait bansos, DTSEN, dan persoalan lainnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 171 di nomor 021-171 atau WhatsApp 08877-171-171.
Kemensos menegaskan pembaruan DTSEN dilakukan agar data semakin menggambarkan kondisi masyarakat terkini sehingga penyaluran bantuan sosial dapat semakin akurat dan tepat sasaran.
Jadi, benarkah penghasilan Rp3 juta masuk kelompok “super kaya”?
Kemensos menegaskan klaim tersebut tidak berdasar. Desil bukan pengelompokan berdasarkan satu nominal penghasilan, melainkan posisi relatif keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang datanya diolah dan diperingkatkan oleh BPS. Kemensos juga memastikan tabel desil yang beredar dengan mencantumkan Kepmensos 79/HUK/2025 bukan merupakan tabel yang terdapat dalam keputusan tersebut.Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda