Ilustrasi CPNS. MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. MI/Ramdani

UU Baru ASN Bikin Rekrutmen Bisa Lebih dari Satu Kali dalam Setahun

Ilham Pratama Putra • 08 November 2023 10:53
Jakarta: Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan fleksibel. Perekrutan bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun.
 
"Rekrutmen ASN dapat diselenggarakan secara fleksibel yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Agus Yudi Wicaksono, dalam webinar Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di siaran YouTube KemenPANRB dikutip Rabu, 8 November 2023.
 
Hal ini diatur lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Agus menyebut ini memberikan keleluasaan bagi instansi dalam pengadaan SDM.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyambut baik hal tersebut. Dia mengatakan aturan baru ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.
 
"Sebelumnya, perekrutan itu sekali setahun dan terpusat dan hanya pada bulan-bulan tertentu. Kalau di UU ASN  tadi (UU Nomor 20 Tahun 2023) sudah boleh lebih dari satu kali," kata Nunuk.
 
Nunuk mengatakan kebutuhan guru ASN saat ini mencapai 601 ribu orang. Kebutuhan ini diharapkan terpenuhi pada 2024.
 
"Kebutuhan guru ASN saat ini sebanyak 601 ribu formasi. Jumlah tersebut diharapkan akan terpenuhi pada tahun 2023 sebanyak 296 ribu formasi dan 2024 sebanyak 305 ribu formasi," kata Nunuk.
 
Selain lewat seleksi CASN ke depan, masih terdapat guru yang telah lulus seleksi PPPK Tahun 2021 belum mendapat formasi. Mereka akan memenuhi kebutuhan guru hingga 2024.
 
Nunuk menyebut guru yang telah lulus PPPK Tahun 2021 merupakan guru P1 atau masuk dalam prioritas satu. Guru ini akan diprioritaskan untuk mendapat formasi.
 
"Dari 194 ribu lebih guru P1, tingfal 19,6 persen yang harus dituntaskan," sebut dia.
 
Baca juga: UU ASN Disahkan, 2,3 Juta Pegawai Honorer Aman dari PHK Massal

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan