Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baleid tersebut resmi menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Headline News di Metro TV, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui pengesahan revisi UU ASN, yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan. Satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan.
Pengesahan revisi UU ASN ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Anas menyebut pengesahan RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Perubahan peraturan ini melindungi lebih dari 2,3 juta non-ASN atau tenaga honorer yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tuturnya. (Ajeng Putri Yuwono)
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baleid tersebut resmi menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari
Headline News di
Metro TV, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui pengesahan revisi UU ASN, yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan. Satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan.
Pengesahan revisi
UU ASN ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Anas menyebut pengesahan RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Perubahan peraturan ini melindungi lebih dari 2,3 juta non-ASN atau tenaga honorer yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tuturnya.
(Ajeng Putri Yuwono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)