Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiery education. Pendidikan tinggi tidak masuk dalam program wajib belajar sehingga tak ada prioritas pendanaan di dalamnya.
Pengamat pendidikan Totok Amin menilai penjelasan Kemendikbudristek rasional. Namun, kurang bijak terutama bagi anak keluarga miskin yang ingin meraih pendidikan tinggi untuk menaikkan status sosial ekonomi keluarganya.
"Pemerintah seperti bilang, yang miskin tidak usah berharap untuk masuk perguruan tinggi karena tidak terjangkau biayanya," kata Totok kepada Medcom.id, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menilai Kemendikbudristek tak lagi membuka kesempatan untuk keluarga miskin bisa berkuliah. Sebab, kebijakan UKT dilepas begitu saja ke perguruan tinggi.
"Kalau semuanya diserahkan ke mekanisme pasar, pemerintah seolah-olah lepas tanggung jawab. Padahal mencerdaskan sekaligus mengentaskan kemiskinan itu tugas mulia dari pemerintah," tutur dia.
Baca juga: UKT Mahal, Mahasiswa Tak Sanggup Bayar hingga Mengundurkan Diri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News