"Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari 2024," beber Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024.
Huda mengungkapkan pihaknya tak cuma bakal mempertanyakan soal penyelesaian UKT. Pihaknya akan membicarakan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dia menyebut Kemendikbudristek perlu melakukan peninjauan kerja sama sejumlah PTNB dengan layanan pinjaman online (pinjol). "Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTNBH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut," sebut dia.
Sementara itu, pihaknya belum berencana mengundang ITB. Meskipun, masalah ini sudah melebar. "Belum perlu mengundang ITB, pemerintah dulu yang harus clear," tutur dia.
Sebelumnya, Kebinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) meminta permasalahan soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) segera diselesaikan. KM ITB menuntut sejumlah hal pada perguruan tinggi.
"Kami KM ITB menuntut jaminan pemenuhan hak pendidikan mahasiswa sesuai dengan amanat perundang-undangan dan etika yang berlaku," kata Ketua Kabinet KM ITB, Muhammad Yogi Syahputra, dalam rilis yang diterima Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024.
Terdapat empat tuntutan KM ITB kepada pengurus universitas. Pertama, memaksimalkan sumber, seperti beasiswa dan skema keringanan dan cicilan UKT penyelenggaraan dana lainnya yang tidak memberatkan mahasiswa.
Kedua, menyelenggarakan kebijakan transparan dan berkeadilan. Ketiga, menghapus opsi penyelenggaraan dana berupa pinjaman online (pinjol) berbunga.
Keempat, menjamin seluruh mahasiswa ITB dapat mengisi FRS dan mendownload KSM. Sebelumnya, sebanyak 120 mahasiswa ITB malapor mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) karena masih menunggak pembayararan UKT.
Baca juga: Ketua Komisi X Minta Kemendikbudristek Tinjau Kerja Sama PTNBH dengan Pinjol |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News