"Kami merekomendasikan diberlakukannya aturan khusus bagi CPDB yang mendaftar di SMK. Jadi, jangan sama dengan SMA," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam konferensi pers daring, Kamis, 14 Juli 2022.
Retno menyebut persyaratan untuk CPDB di SMK juga tak bisa disamakan. Pihaknya mendorong persyaratan setiap jurusan berbeda-beda.
"Contoh aturan khusus itu, yakni seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu. Tidak semua jurusan diperlakukan hal yang sama," tutur dia.
Retno menyebut ketentuan itu juga mesti dikawal dengan baik. Misalnya, diatur lewat pos-pos pengaduan.
"Karena beberapa posko di SMK juga menyatakan, jadi masalah ini kalau kemudian beberapa jurusan yang mensyaratkan tertentu tadi ternyata yang diterima ada yang tidak memenuhi syarat karena tidak adanya pencantuman (aturan khusus) ini," beber Retno.
Baca juga: Catatan KPAI Soal PPDB 2022/2023: Sosialisasi Aturan Masih Minim |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News