Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Medcom.id
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Medcom.id

Catatan KPAI Soal PPDB 2022/2023: Sosialisasi Aturan Masih Minim

Ilham Pratama Putra • 14 Juli 2022 14:02
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan kekurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya, terkait sosialisasi PPDB dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
"Minimnya sosialisasi ternyata masih dikeluhkan masyarakat. Sehingga, banyak orang tua CPDB yang memang juga mengadu ke KPAI karena tidak pahamnya aturan," beber Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam konferensi pers daring, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Retno menyebut penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan PPDB sangat diperlukan. Hal itu agar orang tua calon peserta didik baru (CPDB) dapat mempersiapkan hal yang diperlukan lebih baik lagi.

Retno mengungkapkan peraturan PPDB yang diadukan ke KPAI. Pertama, ketentuan domisili Kartu Keluarga (KK) harus minimal satu tahun saat mendaftar.
 
Lalu, penggunaan usia pendaftar sebagai seleksi ketika jumlah pendaftar sudah melampaui kuota yang tersedia. KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan tersebut.
 
"Tingkatkan sosialisasi terkait ketentuan domisili KK yang harus minimal satu tahun saat mendaftar PPDB karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini. Selain itu, (beri) penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleski ketika antara pendaftar melampaui kuota yang tersedia," kata Retno.
 
Pelaksanaan PPDB 2022/2023 rampung. Kemendikbusristek menyebut PPDB berjalan cukup baik. Namun, Kemendikbudristek bakal melakukan evaluasi agar PPDB lebih baik lagi di tahun mendatang.
 
Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB 2022/2023 Berjalan Cukup Baik
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan