Seorang guru sedang mengajar di dalam kelas, MI/Bary Fathahilah.
Seorang guru sedang mengajar di dalam kelas, MI/Bary Fathahilah.

Guru Harus Bersikap Netral

KPAI: Pandangan Politik Jangan Dibawa ke Kelas

Intan Yunelia • 15 Oktober 2018 18:14
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh guru di Indonesia untuk tidak membawa dan menyebarkan pandangan politiknya ke dalam kelas.  Terlebih lagi jika dalam menyampaikan pandangan tersebut, disertai dengan ujaran kebencian pada salah satu pihak yang berseberangan dengannya.
 
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI menerima sejumlah laporan dari masyarakat, terkait banyaknya guru yang mulai menyebarkan pandangan politiknya ke dalam lingkungan sekolah.  "Terutama saat memasuki tahun politik seperti sekarang ini," kata Retno, di Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
 
Kasus  guru agama berinisial N di salah satu SMA Negeri di DKI Jakarta misalnya.  Guru N diduga menyampaikan pandangan politiknya, dan ujaran kebencian terhadap capres (calon presiden) tertentu di ruang kelas.  Kasus N ini menjadi viral, baik di dunia maya maupun di media massa.

Guru N dituduh oleh orangtua murid, telah bersikap tidak netral.  Guru N diduga menyampaikan pandangan politiknya untuk mempengaruhi peserta didiknya memilih calon tertentu.
 
Kasus serupa juga tengah ditangani KPAI.  Berdasarkan laporan dari orangtua siswa salah satu SD swasta di Bekasi (Jawa Barat).  Sang guru baru saja dilantik sebagai Kepala Sekolah.  Namun ia kedapatan memulai pidato pertamanya saat upacara dengan ajakan jangan memilih capres tertentu, di hadapan pendidik dan peserta didik.
 
Baca: Pemprov Ultimatum Guru agar Netral
 
Sejumlah kasus tersebut, kata Retno, menunjukkan, sebagian pendidik kerap lupa jika pada posisinya sebagai guru harus menunjukkan sikap netral.  Guru harus memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik kepada murid-muridnya, karena dia adalah model yang ditiru oleh peserta didik.
 
“Guru seharusnya tidak membawa pandangan politiknya ke dalam kelas, apalagi jika dibumbui dengan ujaran kebencian pada calon tertentu," kata Retno.
 
Untuk itu, KPAI mendorong para kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan pendidik di berbagai daerah untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019.  Tidak hanya pada Pemilu Legislatif  (pileg), namun juga pemilihan presiden (pilpres).
 
"Terutama para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)," sebut Retno. 
 
Baca: Ribuan Guru Honorer Berencana Demo Hingga 31 Oktober
 
Retno meminta KPAI para guru, baik PNS maupun nonPNS untuk mematuhi ketentuan.  Lembaga pendidikan (sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik praktis.  Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian.
 
"Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur dan menghargai HAM (Hak Asasi Manusia) siapapun.  Guru sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan