Beriku penjelasan mengenai guru besar dikutip dari laman binus.ac.id. Guru besar merupakan seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti. Hasil penelitiannya ditunggu masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mudah menjadi seorang profesor.
Berbagai persyaratan dengan kuantitas dan kualitas tertentu harus dipenuhi. Misalnya, pengalaman mengajar minimal 10 tahun hingga membuat buku atau jurnal ilmiah penelitian dengan kualitas berbobot dan terpublikasi internasional.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut seorang profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Selain itu, profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. Menjadi guru besar bukan akhir dari karier seorang dosen.
Namun, menjadi semangat yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru. Hal itu untuk melahirkan karya yang lebih cemerlang dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca: BINUS Kampus Terbaik ke-3 di Indonesia Versi THE Young University Rankings 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id