Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

FSGI Usul Syarat Calon Kepala Sekolah Cukup Sertifikat Diklat

Ilham Pratama Putra • 21 Januari 2022 20:02
Jakarta: Sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat pemilihan kepala sekolah. Kebijakan ini dinilai memberatkan, karena tak semua guru bisa ikut program tersebut.
 
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung menyarankan syarat menjadi kepala sekolah dibuat lebih sederhana dan bisa diakses dengan mudah. Misalnya, cukup dengan menerima sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepala sekolah.
 
"Diklat calon kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah saya kira masih relevan untuk dilakukan dengan materi yang mungkin lebih disederhanakan," sebut Fahriza kepada Medcom.id, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurutnya, materi-materi seperti penyusunan rencana kerja sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan sarana pra sarana, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi dan lain-lain yang biasanya terdapat di Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Materi ini dianggap jauh lebih penting sebab program Guru Penggerak cenderung fokus pada softskill.
 
Baca: Penerapan Kurikulum Prototype Diminta Perhatikan Kesiapan Guru
 
"Kalau boleh dikatakan, untuk pembentukan soft skill sebagai kepala sekolah, saya kira program Guru Penggerak sangat layak. Tapi untuk pembentukan hardskillnya, Guru Penggerak perlu mendapatkan pelatihan khusus jika ingin jadi Kepala Sekolah," sebut dia.
 
Ia mengaku ragu dengan kompetensi jebolan Guru Penggerak. Terlebih, program ini berlangsung di tengah pandemi yang serba terbatas.
 
"Apalagi program Guru Penggerak ini sebagian besar pendidikannya diperoleh secara daring. Tentunya masih kita ragukan efektifitasnya dibandingkan dengan pendidikan yang dilaksanakan secara tatap muka," ungkapnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan