Penandatanganan MoU antara FKUI dan Garuda Indonesia. Foto: Dok. UI
Penandatanganan MoU antara FKUI dan Garuda Indonesia. Foto: Dok. UI

Cetak Dokter Penerbangan Andal, FKUI dan Garuda Indonesia Teken MoU

Citra Larasati • 01 Maret 2022 18:09
Depok:  Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) akan memperluas pendidikan kedokteraan penerbangan melalui kerja sama dengan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia.  Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI dibuka merespons tingginya kebutuhan dokter penerbangan di Tanah Air.
 
Kerja sama antara FKUI dan Garuda Indonesia dikukuhkan melalui penandatanganan MoU di Garuda Indonesia Training Center, Jakarta Barat.  FKUI dan Garuda Indonesia sepakat untuk mengembangkan penyelenggaraan kegiatan akademik dan pelatihan, khususnya di bidang kedokteran penerbangan.
 
Pembelajaran ini menggunakan fasilitas yang disediakan Garuda Indonesia, yaitu Garuda Indonesia Training Center (GITC) dan Klinik Garuda Sentra Medika (GSM). Di Klinik GSM diberikan pula layanan kesehatan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan staf pengajar FKUI.

Dalam dunia penerbangan, dokter berperan penting bagi keselamatan para penerbang. Kondisi penerbang yang sehat dapat mengurangi faktor risiko terjadinya kecelakaan pesawat.
 
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap penerbang harus dilakukan sejumlah dokter yang memiliki kualifikasi kedokteran penerbangan atau memiliki sertifikat flight surgeon.  Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Udara).
 
Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam menyambut baik kerja sama FKUI dan Garuda Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari aktivitas kolaborasi yang dikembangkan Universitas Indonesia.
 
Kolaborasi triple helix ini melibatkan akademisi, pemerintah, dan industri. Garuda Indonesia adalah bagian dari kolaborasi ini.
 
“Kami menyambut baik apabila ada dokter dari Garuda Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensi pendidikannya, baik untuk pendidikan kedokteran kerja maupun kedokteran penerbangan. Berbicara tentang PPDS berarti berbicara tentang menciptakan sumber daya untuk kedokteran penerbangan. Oleh karena itu, terima kasih Garuda Indonesia karena turut membantu menghasilkan SDM yang berkualitas,” kata Ari.
 
Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI merupakan satu-satunya di Asia. Sejak didirikan pada 2010, program studi Kedokteran Penerbangan FKUI telah mencetak lulusan dokter spesialis kedokteran penerbangan (Sp.KP) yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
 
Para dokter penerbangan ini banyak berkontribusi di Kementrian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, TNI-AU, rumah sakit, perusahaan evakuasi medik, serta berbagai maskapai penerbangan.
 
Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Aryaperwira Adileksana, mengatakan, kerja sama ini adalah wujud komitmen antara Garuda Indonesia dan FKUI. “Sejak awal saya sampaikan, sebaiknya kita punya satu bentuk perjanjian agar kita punya target bersama yang bermanfaat bagi Garuda Indonesia dan FKUI," kata Aryaperwira.
 
Hari ini keduanya pun menandatangani kerja sama yang diharapkan tidak sekadar seremoni belaka. "Saya sudah sampaikan ke teman-teman agar komitmen ini dapat mendukung tridarma universitas sekaligus bermanfaat untuk Garuda Indonesia,” kata Aryaperwira.
 
Dasar hukum peran dokter penerbangan di Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang diatur dalam Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, dokter penerbangan dalam upaya pelayanan kesehatan berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa kesehatan penerbang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang ada.
 
Baca juga: Lulus Kedokteran UI, Nicholas Sean Anak Ahok Wujudkan Impian Kakek
 
Tugas utama dokter spesialis kedokteran penerbangan meliputi tiga hal. Pertama, dokter penerbangan bertugas membina kesehatan fisik dan mental awak udara dan penumpang pesawat udara, baik di tingkat perorangan maupun komunitas.
 
Kedua, dokter penerbangan berkewajiban menguji kesehatan awak udara dan penumpang pesawat udara untuk dinyatakan fit to fly. Terakhir, dokter penerbangan harus melakukan pengelolaan evakuasi medik pada pasien atau penumpang yang sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan