"Sudah ada beberapa (mengajukan izin), tapi ketika saya minta surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, membatalkan permohonan," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) Wilayah III, Agus Setyo Budi kepada Medcom.id, Rabu, 24 Maret 2021.
Agus menduga para kampus masih belum siap untuk menjalankan protokol kesehatan ketat dalam menggelar perkuliahan tatap muka di tengah pandemi. Dia menyarankan pihak kampus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah jika ingin melaksanakan PTM.
Baca: LLDikti Belum Diajak Bicara DKI Soal PTM Terbatas di Kampus
Meski begitu, Agus tetap mendorong diadakannya kuliah tatap muka. Namun, hanya untuk materi perkuliahan yang bersifat praktik.
"Saya menyarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah kecuali penggunaan laboratorium itupun juga harus mematuhi protokol," ungkap dia.
Pemenuhan protokol kesehatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, penyelenggara pendidikan harus menyiapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari izin Pemda, satgas covid-19 daerah, komite satuan pendidikan dan orang tua, hingga kesiapan sanitasi dan layanan kesehatan di sekitar satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News