Salah satu yang dikeluhkan sekolah adalah, selama ini guru terpaksa mengurus administrasi terkait dana BOS. Hal ini terjadi, lantaran sekolah kekurangan tenaga administrasi, sehingga mau tidak mau mengganggu tugas pokok guru.
Harris menyebut, pemangkasan rantai penyaluran dana BOS yang kini ditransfer langsung ke rekening sekolah akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. Ia pun menegaskan, dengan kebijakan ini sekolah tidak perlu repot menambah tenaga administrasi.
Kemendikbud juga tidak akan membuat kebijakan untuk merekrut tenaga administrasi di sekolah. "Tidak (menambah tenaga administrasi), justru itu untuk mengurangi administrasi dengan Merdeka Belajar ingin mengurangi administrasi pendidikan di sekolah, mulai dari UN (Ujian Nasional), RPP simpel, sistem zonasi, termasuk BOS juga," kata Harris kepada wartawan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Selain itu, kini guru yang kerap turun tangan membantu administrasi bisa kembali fokus pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). "Kita ingin meringankan belenggu administrasi sekolah. Dengan begitu guru lebih fokus KBM," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Disdikpora DIY, Bambang Wisnu Handoyo menjelaskan, kebijakan tersebut dirasa memberatkan sekolah dan Pemerintah Daerah. Ia pun khawatir kebijakan ini akan membuat sekolah kelabakan mengurus administrasi BOS, karena kekurangan tenaga administrasi.
Bambang pun mengaku baru siap menjalankan kebijakan ini jika pemerintah pusat menyediakan tenaga administrasi tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News