Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Subsidi Kuota dari Kemenkeu Hanya untuk Mahasiswa PTN

Ilham Pratama Putra • 08 September 2020 10:06
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menyediakan subsidi kuota internet untuk mahasiswa sebesar Rp150 ribu per bulan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
 
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa KMK tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat dan mahasiswa yang berkegiatan daring. Namun untuk mahasiswa, pihaknya membatasi subsidi hanya bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga (K/L).
 
"Untuk skema ini (subsidi kuota dari Kemenkeu) iya (PTN), misalnya UGM, UI, STAN, IPDN. Mahasiswa aktif ya. Dalam hal Kementerian atau Lembaga terkait masih punya anggaran dan bisa direalokasi, itu diatur dan diberi ruang di situ (untuk bantuan pulsa)," kata Yustinus kepada Medcom.id Selasa 8 September 2020.

Dia juga menegaska, bahwa kebijakan ini berbeda dengan skema yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang juga memberikan subsidi serupa. Namun, pihaknya menjamin tidak ada mahasiswa PTN atau sekolah kedinasan yang mendapat subsidi dobel atau mendapat subsidi dari Kemenkeu dan Kemendikbud sekaligus.
 
"Enggak tumpang tindih karena nanti kan akan ada cross check, ketika kuasa pengguna anggaran itu mengajukan, pasti kan dikonfirmasi dulu apakah mahasiswa dari PTN itu sudah mendapat atau belum dari Kemendikbud. Misalnya yang sudah dapat dari Kemendikbud engga boleh dapat lagi (dari Kemenkeu). Jadi salah satu saja," terang dia.
 
Baca juga:  Mahasiswa Belum Dapat Subsidi Kuota Internet Bisa Lapor Rektor
 
Terkait dengan kriteria mahasiswa yang mendapatkan bantuan, semuanya bakal diserahkan pada pihak universitas. Begitu pula dengan skema pencairan dananya.
 
"Nanti diserahkan kepada lembaga terkait, jadi kalau UGM, UI, STAN, IPDN, sepanjang mahasiswa mereka belum mendapat bantuan Kemendikbud. Itu di kuasa pengguna anggaran (KPA) masing-masing Kementerian atau Lembaga yang menentukannya, kita hanya membuat kerangka aturan," tambahnya.
 
Yustinus menyebut, pihak PTN dan sekolah kedinasan telah diberikan panduan. Tinggal pihak PTN dan Sekolah dinas tersebut melakukan pengajuan.
 
"Silakan diusulkan, sepanjang anggaran masih ada, tapi harus akuntabel dan transparan," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan pulsa untuk ASN, masyarakat, dan mahasiswa itu berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi anggaran. Anggaran pulsa tersebut juga ada di pagu masing-masing kementerian atau lembaga.
 
”Pengguna anggaran dan atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi,” pungkas Yustinus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan