Huda menjelaskan rapat konsultasi yang digelar secara daring menyepakati jika pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA dan SMP ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran covid-19 yang kian masif.
Keputusan ini, kata Huda, diambil mempertimbangkan jadwal UN SMA yang sudah harus dilaksanakan pekan depan. Begitu pula dengan UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Sementara penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan” ujarnya.
Penyebaran wabah korona (covid-19) di ujung masa akhir tahun ajaran ini memang menimbulkan simalakama bagi pemerintah. Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Huda mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.
Politisi PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Begitu juga untuk siswa SD karena harus menggelar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), untuk kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. “Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.
Kesepakatan hasil rapat daring yang diikuti Mendikbud Nadiem Makarim, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim dan Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam tersebut masih bersifat sementara. Karena pihak Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi tentang keputusan peniadaan UN 2019/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News