"Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah indekos di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau," kata Rektor UI, Ari Kuncoro dalam Surat Edaran yang diterima Medcom.id di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.
Baca juga: UI Terapkan Full Kuliah Daring Respons Pandemi Korona
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik. Selama masa pandemi infeksi covid-19, UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.
"UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah," tegas Ari.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) akan mengubah kegiatan perkuliahan tatap mukanya menjadi PJJ. Kebijakan tersebut terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.
Baca juga: 10 Instruksi Terbaru Rektor UI Terkait Korona
Rektor UI, Ari Kuncoro mengatakan, langkah tersebut tertuang dalam butir kelima di Surat Edaran nomor 03/UN2.R/OTL.09/2020 tentangTentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi coronavirus disease (covid-19) di Lingkungan Universitas Indonesia. "UItetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar, diubahdari bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Ari Kuncoro dalam surat edaran yang diterima Medcom.id, Jumat, 13 Maret 2020.
Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. "Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujar Ari.
(CEU)