Kampus UI. FotoL UI/Humas
Kampus UI. FotoL UI/Humas

10 Instruksi Terbaru Rektor UI Terkait Korona

Ilham Pratama Putra • 13 Maret 2020 20:23
Jakarta:  Universitas Indonesia (UI) menerbitkan Surat Edaran yang berisi 10 instruksi untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika dalam mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI. Menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.
 
Surat Edaran tersebut bernomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia.  Menurut Rektor UI, Ari Kuncoro dalam edaran tersebut mengatakan, langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI dalam melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya.
 
"Selain itu juga sebagai bentuk partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid- 19," kata Ari dikutip dari isi Surat Edaran yang diterima Medcom.id, Jumat, 13 Maret 2020.

Protokol ini diterbitkan berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data dan informasi yang relevan, termasuk perkembangan global infeksi Covid-19, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya.  Serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Baca juga:  Antisipasi Korona, Perkuliahan di Moestopo Libur Dua Pekan
 
"Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan kegotongroyongan kita akan mampu melaluinya. Pimpinan UI menghargai dedikasi, curahan pikiran, kerja sama, dan kerja keras berbagai pihak yang dengan sungguh-sungguh memperjuangkan tetap berlangsungnya kegiatan Tridarma di UI sambil menjaga keselamatan dan kesehatan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI," ungkap Ari.
 
Sebelumnya, WHO secara resmi mengumumkan, virus korona covid-19 sebagai pandemik korona pada Rabu, 11 Maret 2020 pukul 03.20 sore kemarin. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO mengatakan, "Ini pandemik pertama yang disebabkan oleh coronavirus," saat mendeklarasikannya di Geneva, Swiss.
 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pandemik berarti tersebar luas (tentang penyakit) di suatu kawasan, benua, atau di seluruh dunia. WHO mendefinisikan istilah ini sebagai wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia. Pandemik adalah ketika ia menyebar di beberapa negara atau benua dan biasanya memengaruhi orang dalam jumlah besar dan ia menyebar secara global.
 
Berikut adalah 10 instruksi Rektor terkait Penanganan Penyebaran Virus Korona di lingkungan Kampus UI:
 
1.  Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola I-Iidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  Hal itu guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
 
2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. 
 
Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.
 
3. Selama masa pandemi infeksi covid-19, Pimpinan Ul sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus Ul apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. 
 
Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan Ul akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
 
4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Ul yang mengalami gejala infeksi covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan https://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
 
5. Ul tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
 
  5.1. Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. 
 
Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.
 
  5.2. Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
 
  5.3. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran Iain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode Iain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang sebaik mungkin.
 
6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan Ul meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. 
 
Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah kost di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau.
 
7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang setinggi mungkin.
 
8. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19. 
 
Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Ma?uk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 sebaik mungkin. 
 
Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.
 
9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. 
 
Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
 
10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.  Selain hal-hal di ata?, Kampus UI tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. 
 
Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI dapat memperoleh informasi terkini mengenai berbagai perkembangan menyangkut infeksi covid-19 melalui Unit Layanan Terpadu Biro Humas dan KIP UI di Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lantai Dasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan