"Supply (daya tampung) yang terbatas dan jumlah pendaftar atau demand yang terlampau tinggi. Hal ini mengancam hak murid untuk menerima pendidikan tidak terpenuhi," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Menurut Indra, kekhawatiran beberapa pemangku kepentingan di dunia pendidikan akan ketimpangan supply dan demand sekolah inipun diprediksi kembali terulang dan tak terelakan di PPDB tahun ini. “Banyak media melaporkan pelajar yang terlantar akibat sekolah-sekolah di zona tempat tinggal mereka sudah melebihi daya tampung," jelasnya.
Fenomena ini terjadi terutama pada pendaftar di jenjang pendidikan SMA dan SMK di beberapa daerah di Indonesia. Ketidaksiapan sekolah negeri dalam siswa inilah yang berpotensi mengakibatkan anak putus sekolah.
Baca: Sistem Zonasi Puncak Restorasi Reformasi Pendidikan
Akhirnya, lanjut Indra, murid-murid yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri memiliki kesempatan yang terbatas untuk dapat menempuh tahun ajaran baru berbarengan dengan rekan-rekannya di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Di tahun ajaran yang lalu, pengumuman hasil PPDB dilakukan sepanjang minggu kedua bulan Juli 2018, sementara kalender tahun ajaran 2018/2019 dimulai serentak di minggu setelahnya.
"Ini berarti calon siswa yang tidak lolos PPDB hanya memilki waktu kurang dari satu minggu untuk mencari sekolah yang mau menerimanya," tegas Indra.
Gagal masuk sekolah negeri, para murid memiliki alternatif untuk mendaftarkan diri di sekolah swasta. Namun menurutnya, kebanyakan sekolah swasta sudah menutup masa pendaftaran murid baru, bahkan jauh sebelum prosedur PPDB dibuka (biasanya sekitar bulan Maret – April).
"Jadi, murid-murid tersebut ‘dipaksa’ menunggu hingga tahun ajaran selanjutnya untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi," kata Indra.
Penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan memasuki tahun kedua di tahun ajaran 2019/2020. Berbagai pro dan kontra mengiringi pelaksanaan sistem zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sebuah kesempatan mengatakan, sistem zonasi yang diberlakukan sejak proses PPDB tahun ajaran 2018/2019 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu menjamin layanan akses pendidikan bagi siswa, menghilangkan status sekolah (negeri) favorit dan nonfavorit serta meminimalisir jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News