“Zonasi ini merupakan puncak dari reformasi dan restorasi pendidikan yang kami lakukan, setelah beberapa tahap awal atau prakondisi yang telah kita lalui,” kata Muhadjir saat acara Diskusi Pendidikan "Menata Guru dengan Sistem Zonasi: Mulai Dari Mana?" yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Menurut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, wajar jika setiap kebijakan tak memuaskan semua pihak. Mendikbud menergetkan di 2019, akan ada penyempurnaan dan pemantapan sistem zonasi. Kritik yang ada, sementara sudah ditampung dan dievaluasi.
Sistem zonasi di antaranya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, mencegah penumpukan guru yang berkualitas dalam satu sekolah.
“Juga penumpukan guru yang berkualitas dalam suatu wilayah juga menumbuhkan guru yang enggak berkualitas dalam suatu wilayah,” ujar Muhadjir.
Baca: Atur Ulang Presisi dan Kalibrasi Kualitas Guru
Pengintegrasian antara pendidikan formal, nonformal juga swasta akan digodok. Sehingga tidak ada sekolah yang merasa dirugikan setelah pemberlakuan sistem zonasi ini. Terutama sekolah swasta.
“Tidak boleh ada swasta yang mendapatkan perlakuan tidak wajar karena zonasi. Kecuali yang berdiri hanya karena mengharapkan dana bos. Sebaiknya ditutup,” paparnya.
Menteri Muhadjir juga menuturkan, akan merestorasi pengurangan PPDB. Serta meningkatkan wajib belajar 12 tahun bisa berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News