Penyesuaian berlaku untuk seluruh jenjang PPPK, baik gaji PPPK lulusan SMA maupun S1 hingga guru. PPPK Paruh Waktu juga masuk dalam skema kenaikan gaji ini.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Hal ini membuat total gaji PPPK dan tunjanganya pada tahun 2025 lebih kompetitif.
Nah, karena aturan itu, berapa rincian gaji PPPK terbaru tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya!
Sebelum mengulas gaji PPPK 2025, Sobat Medcom harus tahu dulu apa itu PPPK dan apa saja perannya?
Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
Apa itu PPPK Paruh waktu?
Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.Peran PPPK dalam jabatan strategis:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan (jabatan, keluarga, dll)
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan JHT)
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Ini Rinciannya |
Gaji PPPK 2025
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK Tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,5 juta per bulan. Nominalnya memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia berikut ini sebagai acuan dasar gaji PPPK Paruh Waktu:Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id