Meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap diatur dengan jelas dan dipengaruhi beberapa faktor utama.
Gaji Pokok Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji lulusan SMA yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu akan masuk ke dalam Golongan V. Sebagai gambaran, gaji pokok PPPK penuh waktu Golongan V saat ini berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung pada masa kerja.Gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan porsi waktu kerja yang dijalani dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Besaran gaji disesuaikan dengan persentase jam kerja dan jabatan yang diemban, serta mengikuti sistem remunerasi pemerintah.
Upah Minimum dan Tunjangan
Selain gaji pokok, ada faktor-faktor lain yang sangat memengaruhi total penghasilan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi lulusan SMA. Faktor ini sering kali membuat gaji mereka bisa lebih tinggi dari estimasi gaji pokok.Upah Minimum Provinsi (UMP):
Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah tempat mereka bekerja. Artinya, jika UMP di suatu daerah lebih tinggi dari perhitungan gaji proporsional, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan naik. Contohnya, di DKI Jakarta dengan UMP yang tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mencapai Rp5,3 juta, jauh di atas gaji proporsionalnya.
Tunjangan:
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan. Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (jika ada). Tunjangan ini akan menambah total penghasilan yang diterima setiap bulan, memberikan kepastian finansial yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.Baca juga: Ini Jenis Cuti PNS dan PPPK, Kenali Perbedaannya Yuk |
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:1. Pulau Jawa
Jakarta: RP. 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
2. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News