"Kami Komisi X menyetujui penjurusan itu. Tapi lagi-lagi itu akan resmi juga diumumkan pada tanggal 2 Mei 2025," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 22 April 2025.
Lalu mengatakan, kebijakan penghapusan penjurusan SMA dengan landasan hukum Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 di era Mendikbudristek, Nadiem Makarim bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
"Di Permendikbud itu, itu tidak cabut. Nah sehingga bertentangan, sehingga kami mengusulkan setelah melihat data-data empiris, kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," kata Lalu.
Sementara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto terkait dikembalikannya penjurusan di SMA. Sehingga Penjurusan SMA yakni IPA, IPS, dan Bahasa akan dihidupkan lagi.
"Bahwa soal penjurusan ini kami mendapatkan arahan Bapak Presiden melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno," kata Mu'ti.
Baca juga: Abdul Mu'ti Sebutkan, Penjurusan SMA Ternyata Juga Diterapkan di 4 Negara Maju Ini |
Mu'ti akan membicarakan hal itu dengan Pratikno dalam waktu dekat. Diskusi itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Kepala Negara.
"InsyaAllah dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan bicara dengan Menko PMK dan hasilnya bagaimana, kami sampaikan kepada Pak Presiden," tutup Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News