SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikut ini persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar dalam mengikuti SPMB 2025:
Persyaratan umum
Persyaratan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan:1. TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompk B
2. SD
- Berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun
- Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
3. SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
4. SMA/SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.
Baca juga: Lengkap! Ini 4 Jalur SPMB 2025 serta Kuota Setiap Jalurnya |
Persyaratan khusus
Persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftar pada jenjang SD, SMP, atau SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya.1. Jalur Domisili
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami
2. Jalur Afirmasi
- Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya)
- Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis
3. Jalur Prestasi
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
- Dokumen lain terkait prestasi
4. Jalur Mutasi
- Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili
- Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id