Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. DOK YouTube Komisi X DPR RI
Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. DOK YouTube Komisi X DPR RI

Realisasi Anggaran Pendidikan 20% di Daerah Perlu Diawasi

Ilham Pratama Putra • 02 September 2024 10:56
Jakarta: Pemerintah daerah diminta mengalokasikan 20 persen anggaran untuk bidang pendidikan. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.
 
Alokasi anggaran pendidikan sebasar 20 persen diharapkan dapat memajukan kualitas pendidikan di daerah. Pemda diharapkan mampu mencapai realisasi anggaran sebesar 20 persen tersebut.
 
"Dan memang harus dicek apakah realisasinya benar-benar sampai 20 persen," ujar Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 2 September 2024.

Bambang mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kapasitas untuk memastikan realisasi anggaran tersebut. Sebab, anggaran pendidikan di daerah diatur dalam Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD).
 
"Jadi harus ada montoring ini dari Kemendagri dari sisi spending APBD," tutur dia.
 
Selanjutnya, pelaporan tetap dipertanggungjawabkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga benar-benar dapat dicek realisasi anggarannya.
 
"Jadi harus real untuk pendidikan, bukan yang lain-lain lagi. Ini anggaran pendidikan di daerah ini sangat penting misalnya untuk pembangunan perbaikan sekolah dan lainnya," ujar Bambang.
 
Baca juga: Tak Semua Pemda Alokasikan Anggaran Pendidikan 20% di APBD   

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan