Sikap pemilik merek dagang tersebut ternyata menimbulkan pertanyaan bagi Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. Ia pun mengaku heran, sebab penggunaan merek dagang itu berkaitan dengan ketetapan hukum.
"Saya jadi bertanya secara pribadi, bukan KPAI ya. Dari 2018 diusahakan sampai 22 mei 2020 akhirnya berhasil dapat merek dagang. Saya heran, jadi ini untuk apa," kata Retno dalam Konferensi Video, Jum'at 17 Juli 2020.
Baca juga: Taman Siswa: Merdeka Belajar Milik Semua Anak Indonesia
Retno semakin heran lagi, saat Kemendikbud juga mengaku tak pernah mencantumkan Merdeka Belajar dalam Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Padahal pada beberapa kesempatan Mendikbud selalu mengulang-ulang Merdeka Belajar sebagai suatu program di kementeriannya.
Bahkan program Kampus Merdeka sebagai bagian dari Merdeka Belajar sudah memiliki payung hukum Permendikbud. "Tapi Saya menemukan 21 kata Merdeka Belajar dalam peta jalan di Kemendikbud itu ada, dalam aturan terkait dengan Merdeka belajar," ungkapnya.
Baca juga: Sekolah Cikal Patenkan 'Merdeka Belajar', Ini Jawaban Najelaa Soal Royalti
Menurutnya masalah ini bukanlah hal yang sederhana, bagaimanapun Kemendikbud perlu berhati-hati. Sebab PT Sekolah Cikal akan memiliki nama Merdeka Belajar itu selama 20 tahun ke depan.
"Ini dimerekdagangkan akan berlaku 20 tahun, dan yang memakai merek dagang itu harus bayar royalti, dan ketika tidak bayar itu bisa terkena hukuman Rp2 miliar dengan hukuman badan empat tahun," tegasnya.
Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab membenarkan telah mendaftarkan nama Merdeka Belajar ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai merek dagang atas nama PT Sekolah Cikal. Namun ia menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu membayar royalti, meski menggunakan nama Merdeka Belajar sebagai program dan kebijakan.
“Apakah ada royalti atau kompenasi, jawabannya tidak. Tapi kalau pertanyaan (apakah dipatenkan) ya program Merdeka Belajar dalam bentuk pelatihan, penerbitan buku sudah dilakukan oleh Kampus Guru Cikal, Komunitas Guru Belajar (KGB),” tegas Najelaa dalam diskusi daring, Jumat, 10 Juli 2020.
Ia pun menyebut, sudah memberi lampu hijau kepada Kemendikbud untuk tetap menggunakan nama Merdeka Belajar ini . “Kami sudah izinkan, tanpa royalti dan kompenasasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News