"MPLS dilakukan secara daring untuk menghindari segala kemungkinan berkaitan dengan covid-19," kata Kepala SMP Negeri 2 Sumenep, Nanik Mujiati, Senin, 13 Juli 2020.
Nanik menerangkan, sebelumnya pihak sekolah telah memberikan informasi mengenai pelaksanaan MPLS daring kepada wali murid. Baik mengenai aplikasi yang harus digunakan, termasuk tata caranya.
"Ketika pendaftaran ulang kita sampaikan kepada orang tua siswa bagaimana cara-cara bergabung dalam MPLS daring ini," jelasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Muhammad Saidi menyebutkan, semua sekolah di daerahnya memang harus melaksanakan MPLS secara daring. Sebab, sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), daerah yang zona merah covid-19 tidak boleh ada aktivitas sekolah tatap muka.
Baca: 400 Ribu Siswa SMA/SMK di Jatim Ikuti MPLS Daring
"Yang zona merah tidak boleh ada tatap muka. Karena Sumenep untuk di daratan zona merah, maka harus dengan pembelajaran jarak jauh," ucap Muhammad Saidi.
Menurutnya, meski siswa belajar di rumah, namun guru tetap masuk ke sekolah seperti biasa.
Saidi menambahkan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hanya bisa dilakukan sekolah yang masuk dalam kategori wilayah zona hijau covid-19. Khusus di Sumenep, peta sebaran covid dilihat per kecamatan. Aturan berkaitan dengan dunia pendidikan harus dipatuhi semua lembaga pendidikan agar tidak ada siswa yang terpapar virus korona.
"Kalau kita menerapkan per kecamatan. Karena di daratan memang kecamatannya zona merah, maka tidak boleh. Kecuali sudah hijau," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News