Ilustrasi. Foto:  Medcom.id/M. Rizal
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/M. Rizal

Daftar Lembaga Akreditasi Internasional yang Diakui Kemendikbud

Ilham Pratama Putra • 11 Februari 2020 12:07
Jakarta:  Skema reakreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu kebijakan baru dalam paket 'Kampus Merdeka' yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.  Salah satu poin reakreditasi perguruan tinggi tersebut adalah memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
 
Namun akreditasi internasional ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri. 
 
Untuk itu, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:  

1.   European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
      Bidang     :  Umum
      Lembaga :  FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain
 
2.   Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
      Bidang     :  Umum
      Lembaga :  ACEN, ATMAE, dan ACPE
 
3.   United States Department of Education (USDE)
      Bidang     :  Kesehatan
      Lembaga  :  ACPE, ACAOM, dan AOTA 
 
4.   World Federation of Medical Education (WFME)
      Bidang    : Kesehatan
      Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.
 
5.   Wasington Accord
      Bidang     : Teknik
      Lembaga :  ABET, JABEE, IABEE
 
6.   Sydney Accord
      Bidang     :  Teknolgi Teknik
      Lembaga :  ABET, dan ECUK
 
7.   Dublin Accord
      Bidang     :  Praktisi teknik
      Lembaga :  ABET dan ECUK
 
8.   Seoul Accord
      Bidang     :  Ilmu Komputer
      Lembaga :  ABEEK dan ABET
 
9.  Canberra Accord
     Bidang     :  Arsitektur
     Lembaga  :  KAAB dan NAAB
 
10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
      Bidang     :  Umum
      Lembaga :  NCPA, FHEC, dan RR
 
Sementara itu, terdapat pula lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional. Di antaranya, untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.
 
Untuk bidang Bisnis dan Manajemen diantaranya AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP dan untuk ilmu spesifik lainnya ialah RSC, RCI, dan CAEP.
 
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela.  Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. 
 
Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.  Sementara itu untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu.
 
Indikasi itu seperti adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) atau jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.
 
Kemudian akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.  Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
Terakhir, Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.   Aturan mengenai reakreditasi ini juga sudah diperkuat dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan