Namun akreditasi internasional ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Untuk itu, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:
1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain
2. Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE
3. United States Department of Education (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA
4. World Federation of Medical Education (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.
5. Wasington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE
6. Sydney Accord
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK
7. Dublin Accord
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK
8. Seoul Accord
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET
9. Canberra Accord
Bidang : Arsitektur
Lembaga : KAAB dan NAAB
10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR
Sementara itu, terdapat pula lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional. Di antaranya, untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.
Untuk bidang Bisnis dan Manajemen diantaranya AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP dan untuk ilmu spesifik lainnya ialah RSC, RCI, dan CAEP.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Sementara itu untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu.
Indikasi itu seperti adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) atau jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.
Kemudian akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Terakhir, Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini juga sudah diperkuat dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News