Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Mekanisme Penanganan Stunting Diminta Terintegrasi

Ilham Pratama Putra • 24 November 2021 11:02
Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Agus Suprapto, menyebut implementasi penanganan stunting harus diawasi. Ini untuk melengkapi penguatan di sektor regulasi dan pendanaan.
 
"Jadi kita harus mengubah orientasi stakeholder. Kita sudah ada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan orientasinya," kata dia di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa 23 November 2021.
 
Dia menekankan, pemenuhan gizi tidak hanya fokus pada balita. Menurutnya, pasangan yang hendak menikah, perempuan hamil, dan usia subur juga mesti memperhatikan penyebab maupun hadirnya potensi stunting.

Baca: Wapres: Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Atasi Stunting
 
"Jadi harus tepat sasarannya. Siapa yang disasar, caranya, orang yang menanganinya siapa. Di situ pentingnya pendamping baik dark pemerintah maupun perguruan tinggi," tutupnya.
 
Dia pun menyebut data terkait penanganan stunting harus diintegrasikan. Sebab sumber-sumber data saat ini masih tercecer dan harus disinkronisasi untuk validasi.
 
"Data sangat beragam. Sumber data perlu disinkronkan untuk validasi penuh," tuturnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Chief of Nutrition UNICEF Indonesia, Jee Hyun Rah, menekankan penanganan stunting harus melepaskan diri dari pendekatan yang terkotak-kotak atau terfragmentasi. Menurutnya, pendekatan berbasis bukti harus dioptimalkan agar melahirkan kebijakan yang kontekstual untuk Indonesia.
 
"Harus ada inovasi berbasis bukti dalam mengintegrasikan berbagai pendekatan yang dilaksanakan stakeholder," kata Jee Hyun Rah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan