"Mungkin terlambat mendaftar, hingga tidak terdaftar atau terdaftar tapi sekolah tidak menerima. Berarti sekolah tidak mengikuti peraturan baik Pergub dan Permendikbud," kata Rustono, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 24 Juni 2019.
Rustono berujar sistem zonasi bertujuan pemerataan akses pendidikan. "Ketentuan wajibnya adalah siswa terdekat, sekolah wajib diterima meskipun miskin atau kurang pintar," ujar Rustono menegaskan.
Rustono berharap ke depan pendidikan Tanah Air bisa menerapkan sistem zonasi secara penuh. Dia berujar Indonesia bisa mencontoh sistem pendidikan Jepang dan Italia yang berhasil menerapkan sistem zonasi penuh.
Baca: Sesuaikan Zonasi, Menristekdikti Kaji Pengurangan Kuota SNMPTN
Rustono menyatakan PPDB semula mencakup 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua. Namun, karena menimbulkan kegaduhan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi PPDB 2019 menjadi 80 persen jalur zonasi, 15 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.
Baca: DKI Abaikan Aturan Zonasi
"Mudah-mudahan revisi ini akan direvisi kembali pada 2020 menjadi full zonasi. Jepang sudah terapkan, Italia sudah terapkan, tujuannya untuk pemerataan akses," ungkap Rustono.
Rustono menyatakan jangan sampai zonasi yang sudah turun menjadi 80 persen diturunkan lagi dengan alasan apapun. "Kalau zonasi turun akan kembali ke zaman dulu, ke zaman sekokah favorit lagi," tegas Rustono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News