Ma’had Aly merupakan bagian dari pesantren berada di bawah payung Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pesantren juga mengembangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
"Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pemerintah terhadap lulusan pendidikan formal pesantren, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly akan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada jenjang sarjana, magister, maupun doktoral,” ujar Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Saiful mengatakan sinergi Ma'had Aly dan PTKIN dapat menambah input mahasiswa berlatar belakang pesantren dengan kemampuan baca kitab kuning dan penguasaan ilmu keagamaannya (tafaqquh fiddiin). Hal ini merupakan kesempatan mutual untuk rektor dan mudir serta asosiasi pendidikan pesantren.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menegaskan ke depan pendidikan pesantren bersama Majelis Masyayikh akan terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Berdasarkan regulasi, Majelis Masyayikh memiliki mitra di setiap pesantren yang disebut Dewan Masyayikh.
"Apabila masih ada pesantren, apalagi yang memiliki pendidikan formal namun masih belum membentuk dewan masyayikh, kami harap pesantren segera membentuk," kata dia.
Rokhmad mengatakan dewan masyayikh adalah lembaga penjamin mutu internal. Adapun, MM adalah lembaga penjamin mutu eksternal.
"Jelas, sinergi antar keduanya sangat dibutuhkan,” tegas guru besar UIN Walisongo ini.
Rokhmad berharap melalui halaqah ini, rektor PTKIN dapat merealisasikan amanah Undang-Undang Pesantren untuk tidak menolak lulusan PDF Ulya, SPM Ulya belajar di PTKIN. Lulusan Ma’had Aly Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) dapat melanjutkan pendidikan ataupun melamar sebagai dosen/tenaga kependidikan di PTKIN bila memenuhi syarat dan kriteria.
Baca juga: Kemenang Gelar Seleksi Terbuka Eselon II, Ini Formasinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News