Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. DOK KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. DOK KPK

KPK Bakal Proses Hukum Bila Temukan Tindakan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Renatha Swasty • 30 Juli 2024 18:08
Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung (Unila) pada 2022 terkait penerimaan mahasiswa baru rupanya belum membuat kapok. KPK masih menerima laporan dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tahun-tahun selanjutnya termasuk 2024.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap pihaknya menerima aduan terkait dugaan kecurangan penerimaan mahasiswa baru 2024. Tak cuma laporan langsung, media sosial juga diramaikan dengan kecurangan-kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
 
Untuk menelusuri itu, KPK menyidak empat tempat, yakni Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta dua PTN di Jawa Tengah. Sidak untuk memastikan seleksi penerimaan mahasiswa baru baik melalui mandiri maupun tes skala nasional berjalan sesuai aturan.  

"Yang kami nilai proses itu semua agar tidak kemudian digunakan untuk dan atas nama sebuah kecurangan. Jadi, apa jalurnya biasa, pakai afirmasi itu tidak diperjualbelikan," tegas Ghufron dalam konferensi pers Sidak Penerimaan Mahasiswa Baru di YouTube KPK, Selasa, 30 Juli 2024.
 
Ghufron menyebut setelah data-data terkumpul selanjutnya bakal dianalisis. Hasil analisis bakal digunakan untuk rekomendasi kepada Kemendikbudristek agar pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru lebih baik lagi.
 
"Kalau ada fraud maka kami berikan rekomendasi tata kelolanya tapi kalau di dalamnya ada dugaan diperjualbelikan atau suap, kami akan proses sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ghufron.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Haris juga mendukung proses hukum bila ditemukan penyimpangan.
 
"Terus terang dari hasil kajian analisis ini nanti, kalau ada penyimpangan, kalau itu masuk ranah yang harus ditindaklanjuti, kami mendukung apa yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Haris.
 
Baca juga: Sidak 2 PTN di Jateng, Rupanya Data Ini yang Diburu KPK

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan