Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Apa Itu Hak Angket? Yuk Pahami Penjelasan dan Mekanismenya

Putri Purnama Sari • 02 November 2023 14:53
Jakarta: Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menyampaikan pendapatnya agar DPR bisa mengajukan hak angket untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
 
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata dia saat Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI, Senin, 30 Oktober 2023.

 
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan terkait hak angket terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres harus dilihat mekanismenya.

"Mesti dicek sesuai mekanisme, apakah itu kemudian bisa atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Dasco memahami bahwa pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR. Namun, pengajuannya juga harus dilihat secara menyeluruh.
 
Baca juga: DPR Mau Gunakan Hak Angket untuk MK, Begini Aturan Mainnya

Lantas, apa sih hak angket itu? Dan bagaimana mekanismenya? Berikut Medcom.id telah merangkum penjelasannya. Simak informasinya berikut ini ya!

Apa itu Hak Angket?

Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Khususnya, berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Mekanisme Hak Angket DPR

Adapun, di dalam hak angket itu terdapat mekanisme pengajuan hak angket DPR dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa permohonan angket kepada Pimpinan DPR dapat dilakukan oleh minimal sepuluh anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis, mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksi.
 
Baca juga: Kominfo Kaji Kemungkinan Revisi UU KIP, Ini Alasannya

Sementara itu, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, permohonan harus disertai dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaannya.
 
Untuk memutuskan menerima atau menolak hak angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Apabila usulan hak angket diterima, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul hak angket tidak bisa diajukan kembali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan